Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung keberhasilan Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013. Pengaturan Alokasi Dana Desa dimaksud sebagai pedoman bagi setiap desa di Kabupaten Buru yang menerima dan menggunakan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang besarnya Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa serta peruntukkannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.