PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan maka setiap penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan;
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan tersebut diperlukan komitmen dari penyelenggara Negara;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, maka perlu diatur dalam peraturan bupati;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.