Peraturan Bupati Buru Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa uang representasi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Buru Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu, dilakukan penyesesuaian untuk menyesuaikan uang representasi bagi Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon II b dan Anggota DPRD selama melakukan perjalanan dinas dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 39 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2015
Berlaku Tanggal
09 Juli 2015
Sumber
BD. 2015/NO.39, LL KAB BURU: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 39 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.54 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.