Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.