Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penerbitsn dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerabahwa ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2011
  14. Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2011
  15. Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan ini mengatur tentang besaran uang persediaan (UP) dan ketentuan terkait tambahan uang (TU).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2011/NO.5, LL KAB. BURU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD

Download PDF (2.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar