Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Penetapan Besaran dan Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran UP Tahun Anggaran 2014 bagt SKPD ditentukan berdasarkan jumlah pagu seluruh kegiatan pada SKPD dengan kebutuhan pembayaran LS dengan besaran UP sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dalam hal dana TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa TU disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan menggunakan instrument GU. Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berjalan Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKAD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Pengeluaran bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan. Pada akhir periode tahun anggaran belanja, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran baik yang ada secara kas maupun dalam rekening bank SKPD, harus disetorkan kembali pada Bendahara Umum Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Namlea.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.