Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalitasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dengan Peraturan Bupati;
- Dalam rangka menunjang efektifitas pengelolaan Alokasi Dana Desa serta untuk mempermudah penerapan dan pemberian dana kepada desa, perlu diatur dalam pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur pula mengenai:
maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.