PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat, untuk masyarakat;
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.