Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat guna menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, efisien dan responsif, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang menegaskan bahwa Camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk membantu mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan memperhatikan tata letak, jarak, tingkat kesulitan geografis Kecamatan. Sebagian kewenangan yang dimaksud adalah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian wajib melaksanakan pembinaan teknis sesuai tugas pokok fungsinya atas pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat di bawah pengendalian Sekretaris Daerah. Sementara itu, untuk laporan pertanggungjawaban, diatur bahwa Camat wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.