PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Stauan Regional yang menyatakan Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan secara lumpsum;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi pejabat, Pegawai negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
Ditetapkan Tanggal
25 April 2024
Diundangkan Tanggal
25 April 2024
Berlaku Tanggal
25 April 2024
Sumber
BD. NO. 2024/06, LL KAB. BURU : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi pejabat, Pegawai negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: