Peraturan Bupati Buru Nomor 64 Tahun 2014

Peraturan Bupati Buru Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengajuan dan Penyaluran Serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 64 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka diperlukan Pedoman Pengajuan, Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Pada Partai Politik di Kabupaten Buru;
  2. bahwa untuk memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Keuangan Daerah, diperlukan Pedoman Pengajuan, Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik bersumber dari APBD Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan dan Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 64 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2013
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9Tahun 2013
  14. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur bahwa pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik termasuk cara perhitungan besarnya bantuan. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Bantuan Keuangan hanya diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Penyaluran Bantuan Keuangan ke Rekening Kas Umum Partai dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati. Terkait penggunaan bantuan, peraturan inni mengatur bahwa bantuan untuk Pendidikan Politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima. Sementara itu untuk pertanggungjawabannya, diatur bahwa partai politik wajib membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan yang diterima. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati secara berkala satu tahun satu kali setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
64 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Pengajuan dan Penyaluran Serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
06 November 2014

Diundangkan Tanggal
06 November 2014

Berlaku Tanggal
06 November 2014

Sumber
BD. 2014/NO.64, LL KAB BURU: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 64 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.19 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar