Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisjensi dan efektifitas pelaksanaan tuqas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan perdagangan sesuai pasal 7 ayat (1) Point f Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008, perlu membentuk Unit Peiaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas perindustrian dan Perdangan Kabupaten Buru. Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru dimaksudkan untuk mempedancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan Pedagangan di wilayah Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peratuan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahuf 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2005
- Pefaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
- . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomof 04 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2011
Berlaku Tanggal
09 Maret 2011
Sumber
BD. 2011/NO.7, LL KAB. BURU: 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.37 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.