Categories: Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu di keloia dan di manfaatkan bagi produksi pertanian sehingga diperlukan penetapan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk kebutuhan Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Buru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011
  12. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
  13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR .130/11/2014
  14. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01 Tahun 2015
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014
  17. Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015 dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya, serta mekanisme dan tata cara penyaluran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Nomor
7 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2015
Berlaku Tanggal
02 Februari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.7, LL KAB. BURU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.