PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa adanya keadaan darurat dan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bagian C.3.c.7).b).(4) menjelaskan bahwa dalam hal untuk kebutuhan pra bencana dan pascabencana belum cukup tersedia anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
bahwa ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2024, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2024
Berlaku Tanggal
22 Mei 2024
Sumber
BD. NO. 2024/07, LL KAB. BURU : 26 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: