Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014

Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai hasil Rapat Bersama Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dengan pengurus ORGANDA Kabupaten Buru tanggal 22 November 2014 tentang Penetapan Kenaikan Besaran Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tariff dimaksubahwa sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan angkutan di Kabupaten Buru, perlu menata kembali penetapan besarnya tariff angkutan penumpang pedesaan kelas ekonomi dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 1999
  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2012.

Peraturan ini menetapkan besaran tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum di Kabupaten Buru, besaran tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bagi penumpang pelajar dan mahasiswa dikenakan tarif khusus 50% dari tarif penumpang pada setiap trayek yang dilaluinya. Tarif ini belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa setiap pungutan yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati Buru. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dan instansi terkait.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
76 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2014

Berlaku Tanggal
04 Desember 2014

Sumber
BD. 2014/NO. 76, LL KAB. BURU: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.94 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar