Peraturan Bupati Buru Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Biaya Sewa Alat Berat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 78 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Buru memiliki alat-alat berat yang penggunaannya selain untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buru sendiri juga dapat disewakan kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lain milik pemerintah, perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 78 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/M/2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan/proyek Pemerintah Daerah, diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemerintah Daerah. Penggunaan alat berat tersebut dilakukan dengan cara sewa menyewa. Peraturan ini mensyaratkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan sewa. Adapun biaya sewa alat berat ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja alat, umur ekonomis alat, harga pokok berdasarkan pembagian dibagi 1.000.000 (satu juta). Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi penyewa bila melanggar larangan-larangan yang diatur dalam peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 78 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.