Peraturan Bupati Buru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu ditapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 84 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4002K/30/MEM/20I3.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Struktur dan besarnya tarif parkir di tepi jalan Umum pada wilayah Pertambangan ditetapkan sebagai berikut:
Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick-up dan Sejenis tarifnya sebesar Rp. 50.000 sekali parkir;
Bus, Truk dan Alat Besar Lainnya tarifnya sebesar Rp. 60.000 sekali parkir, dan
Sepeda Motor tarifnya Rp. 20.000 sekali parkir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.