Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 20l3
  16. Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di Wilayah Pertambangan;
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000 per hari.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2014

Berlaku Tanggal
03 Februari 2014

Sumber
BD. 2014/NO.9, LL KAB BURU: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.1 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar