Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai hasil rapat bersama Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dengan pengurus ORGANDA Kabupaten Buru tanggal 04 Februari 2015 tentang Penetapan Kenaikan Besaran Tarif Angkutan Penumpang Pedesaaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, maka perlu dilakukan penyeseuain terhadap tarif dimaksud. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan angkutan di Kabupaten Buru, perlu menata kembali penetapan besarnya tariff angkutan penumpang pedesaan kelas ekonomi dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyatakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
- berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus umum, di Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 84 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 89 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus umum di Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2015
Berlaku Tanggal
14 Februari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.9, LL KAB. BURU: 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.04 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.