PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan telah dilaksanakannya evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2024 dimana terjadi perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi awal RKPD Tahun 2024, maka perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.