PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.