PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.