PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka perlu mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.