Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan

Nomor
31

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
13 November 2017

Diundangkan Tanggal
13 November 2017

Berlaku Tanggal
13 November 2017

Sumber
BD. 2017/NO. 31, TBD. 2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar