PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018.
Perbup Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
13 November 2017
Diundangkan Tanggal
13 November 2017
Berlaku Tanggal
13 November 2017
Sumber
BD. 2017/NO. 31, TBD. 2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 6 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: