PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan pemyederhanaan birokrasi. Dalam rangka menyetarakan jabatan dan menyederhanakan struktur organisasi dan birokrasi dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, perlu pengaturan tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyederhanaan struktur organisasi dan birokrasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menyetarakan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan menyederhanakan struktur organisasi pada instansi pemerintah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 34 Tahun 2021 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaiman Telah Dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ;
dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.