Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan serata mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan perizinan yang tepat, efisien dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/ 63/M.PAN/7/2003
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/7/2004
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 01 Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Mekanisme Pelayanan Perizianan Terpadu, Pelayanan Perizinan yang meliputi Pemberian perizinan baru, Perubahan Perizinan, Perpanjangan/ber-registrasi/daftar ulang perizinan dan pemberian salinan Perizinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.