PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan Desa yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang serta terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, maka dipandang perlu APIP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Pengawasan dana desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan dana desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau dengan kata lain APIP berfungsi sebagai early warning system. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.