PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kabupaten Buru Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang aktif dan efisien dilingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, perlu menerapkan manajemen resiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kabupaten Buru Selatan.