Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan perlu di lakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin . Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan di Bidang Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Kabupaten buru Selatan Nomor 01 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perizinan di Bidang Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian Perizinan Dibidang Kesehatan yang meliputi:
Izin Pelayan Medik Dasar, Izin Pelayan Medik Spesialis, Izin Pelayan Medik Penunjang, Izin Bagi Pelayanan Makanan dan Minuman, Izin Bagi Sarana Pengobatan Tradisional dan Pengobat Tradisional, dan Izin Bagi Usaha Minuman Beralkohol. Subjek Retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh Perizinan. Struktur Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis Perizinan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.