Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2024.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012;
  12. dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan

Nomor
9

Tahun
2023

Tentang
Analisis Standar Belanja Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
30 April 2023

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2023

Berlaku Tanggal
15 Mei 2023

Sumber
BD. NO. 2023/9, LL KAB. BURU SELATAN : 10 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar