Peraturan Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton;
  2. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsisertaTata KerjaDinas PertanianKabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsisertaTata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas PertanianKabupaten Buton;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
19

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022

Berlaku Tanggal
11 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 395

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar