PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Buton
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Nomor 34 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa implementasi pendidikan karakter Antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab kepada keluarga, satuan pedidikan dan masyarakat, perlu dilakukan Pendidikan Karakter dan Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah menyusun kebijakan dan rekcana aksi pelaksanaan penguatan pendidikan karakter sesuai dengan kewenangannya;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi pendidikan karkater dan antikorupsi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Buton, perlu menyusun regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Buton;