Peraturan Bupati Buton Nomor 7 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buton Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal;

Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Nomor 7 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor 190, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 61);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
7

Tahun
2024

Tentang
Rencana Umum Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2024

Berlaku Tanggal
07 Februari 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 507

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar