Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 26 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang tepat guna dan berhasil guna, sebagai upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penilaian tingkat kepuasan masyarakat, dipandang perlu menyusun pedoman pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);
  9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Nomor
26

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar