Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 43 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 43 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan dan tata kelola klinis yang baik, perlu disusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By-Laws);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By-Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 43 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3637);
  7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
  11. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Nomor
43

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 43 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar