PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan kesehatan setelah melakukan tugas dan fungsinya;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 191 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah;