PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan;
bahwa dalam rangka menjamin kehidupan sosial kemasyarakatan d i Kabupaten Buton Utara yang aman, tentram dan tertib, perlu adanya penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada h u r u f a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodonesia Nomor 4690);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Ta m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 T a u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 69 tahiun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1058);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang dan Ketentraman, Ketertiban,
Perlindungan Masyarakat dalam rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara;