PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk Penyederhanaan Birokrasi;