PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
bahwa tersedianya informasi dipertanggungjawabkan dan rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas perlu adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dokumentasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelayanan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, tujuan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yaitu meningkatkan penelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Daerah u n t u k menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b d a n huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4690);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5149);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);