Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 17);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
38

Tahun
2021

Tentang
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2021

Berlaku Tanggal
14 Desember 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar