PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 76 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan laboratorium kesehatan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel perlu menyelenggarakan pelayanan laboratorium kesehatan daerah yang bermutu dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara, mengamanatkan pembentukan unit pelaksana teknis daerah ditetapkan dengan peraturan bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 76 Tahun 2022 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);