PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan penerapan Tanda Tangan Elektronik pada pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Ciamis, diperlukan pengaturan tentang pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Dan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah mengamanatkan penerbitan dokumen izin dan non izin dapat berwujud kertas yang ditandatangani secara manual dibubuhi stempel basah, atau secara elektronik yang memiliki Tanda Tangan Elektronik, Sehingga perlu menyusun Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Perbup Tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021
Berlaku Tanggal
16 Februari 2021
Sumber
BD 2021/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: