PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tata cara pembagian, penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021 telah di tetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 81 Tahun 2020, Dan bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019, mengamanatkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaanya (earmarked) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penangan pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa, merupakan perkalian antara besaran persentase dengan pagu Dana Desa untuk setiap Desa, Sehingga perlu di tinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2021
Berlaku Tanggal
30 Maret 2021
Sumber
BD 2021/NO.16
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: