PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cianjur Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 03 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dapat mempunyai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan pedoman kepegawaian bagi Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 03 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.