Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam uoaya menjamin ketertban dan kelancaran kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan, perlu dukungan pegawai dalam mengoperasionalkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
Dasar hukum Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 100/MENPAN/1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pegawai 3. Penghasilan 4. Kenaikan Gaji Berkala 5. Cuti 6. Kewajiban 7. Larangan 8. Sanksi Pelanggaran 9. Pemberhentian 10. Penghargaan dan Tanda Jasa 11. Penyelesaian Perselisihan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.