Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran cadangan pangan pokok daerah di Kabupaten Cianjur kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pencapaian standar pelayanan minimal di bidang ketahanan pangan Kabupaten Cianjur, maka perlu suatu pedoman penyaluran cadangan pangan pokok daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005
- Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011
- dan Peraturan Daerah Kabupten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyaluran cadangan pangan pokok daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Besaran Cadang Pangan 3. Organisasi Pelaksana Penyaluran 4. Penyaluran 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.