PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cianjur Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Mekanisme pengalokasian bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa telah diteiapkan dengan Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur. Sehubungan dengan perubahan tata cara penyaluran bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa, maka Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tanun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peogalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2015
Berlaku Tanggal
19 Desember 2015
Sumber
BD 2015/34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: