Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka relokasi Pasar Induk Cianjur, Pasar Bojongmeron, Pasar Hewan, Pedagang Kaki Lima, dan Pedagang Pelataran Pasar perlu diikuti penataan kembali Pembentukan Pusat Pelayanan Pasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati CIanjur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusaut Pelayanan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DInas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013
  8. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2009.

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Organisasi 5. Uraian Tugas dan Fungsi Unit Organisasi 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
38 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015

Berlaku Tanggal
16 Desember 2015

Sumber
BD 2015/38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.24 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar