PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan. Dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur.
Perbup Tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
BD 2015/47
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: